Hukum Bersumpah Atas Nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
AL-ILMU :: Your first category :: Your first forum :: Aqidah Dan Manhaj :: Artikel :: Fiqh :: Akhlaq :: Zuhud & Raqaaiq :: Firqah :: Fatwa-Fatwa Ulama
Page 1 of 1
Hukum Bersumpah Atas Nama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Saya sering mendengar sebagian orang, bila ingin memberikan tekanan terhadap ucapannya ia mengatakan: "Demi Nabi," apakah itu boleh?
Itu termasuk bersumpah atas Nabi. Perbuatan itu haram, termasuk perbuatan syirik. Karena bersumpah atas nama sesuatu, merupakan pengagungan terhadap sesuatu tersebut. Sementara makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk, yakni dalam pengagungan ibadah. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir atau telah berbuat syirik."
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad II : 125, Abu Dawud 3251, At-Tirmidzi 1535)
Larangan itu mencakup sumpah demi para nabi, para malaikat, orang-orang shalih dan seluruh makhluk. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah, atau diam saja."
HR. Al-Bukhari (4860) Fathul Bari (VIII : 611, 6107) Fathul Bari (X : 516), oleh Muslim (1647), Ahmad (II : 309), Abu Dawud (3247), An-Nasaa-i (3775), At-Tirmidzi (1545), Ibnu Majah (2096).
Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur'an berupa sumpah demi mursalat (para malaikat yang diutus membawa kebaikan), dzariyat (angin yang bertiup dengan kencang), An-Naazi'aat (para malaikat yang mencabut nyawa dengan kasar), demi fajar, demi masa, demi waktu dhuha, demi letak-letak bintang, dan seterusnya, semua itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berhak bersumpah atas makhluk-Nya yang manapun. Adapun makhluk, hanya boleh bersumpah demi Rabb-nya.
Dari Kitab Al-Lu-lu Al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin hal. 32
Itu termasuk bersumpah atas Nabi. Perbuatan itu haram, termasuk perbuatan syirik. Karena bersumpah atas nama sesuatu, merupakan pengagungan terhadap sesuatu tersebut. Sementara makhluk tidak boleh mengagungkan sesama makhluk, yakni dalam pengagungan ibadah. Oleh sebab itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir atau telah berbuat syirik."
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad II : 125, Abu Dawud 3251, At-Tirmidzi 1535)
Larangan itu mencakup sumpah demi para nabi, para malaikat, orang-orang shalih dan seluruh makhluk. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah demi Allah, atau diam saja."
HR. Al-Bukhari (4860) Fathul Bari (VIII : 611, 6107) Fathul Bari (X : 516), oleh Muslim (1647), Ahmad (II : 309), Abu Dawud (3247), An-Nasaa-i (3775), At-Tirmidzi (1545), Ibnu Majah (2096).
Adapun yang disebutkan dalam Al-Qur'an berupa sumpah demi mursalat (para malaikat yang diutus membawa kebaikan), dzariyat (angin yang bertiup dengan kencang), An-Naazi'aat (para malaikat yang mencabut nyawa dengan kasar), demi fajar, demi masa, demi waktu dhuha, demi letak-letak bintang, dan seterusnya, semua itu adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berhak bersumpah atas makhluk-Nya yang manapun. Adapun makhluk, hanya boleh bersumpah demi Rabb-nya.
Dari Kitab Al-Lu-lu Al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin hal. 32
Similar topics
» Hukum Bepergian Untuk Menziarahi Kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
» Apakah Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam Diciptakan Dari Cahaya?
» Hukum Mengambil Berkah dari Bekas Sentuhan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
» I'tiqad Ahli Sunnah wal Jama'ah tentang Nama-Nama & Sifat-Sifat Allah
» Ittiba’ Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Sebagai Perwujudan Konsekwensi Syahadatain
» Apakah Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam Diciptakan Dari Cahaya?
» Hukum Mengambil Berkah dari Bekas Sentuhan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
» I'tiqad Ahli Sunnah wal Jama'ah tentang Nama-Nama & Sifat-Sifat Allah
» Ittiba’ Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Sebagai Perwujudan Konsekwensi Syahadatain
AL-ILMU :: Your first category :: Your first forum :: Aqidah Dan Manhaj :: Artikel :: Fiqh :: Akhlaq :: Zuhud & Raqaaiq :: Firqah :: Fatwa-Fatwa Ulama
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum