Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Telanjang
AL-ILMU :: Your first category :: Your first forum :: Aqidah Dan Manhaj :: Artikel :: Fiqh :: Akhlaq :: Zuhud & Raqaaiq :: Firqah :: Fatwa-Fatwa Ulama
Page 1 of 1
Hukum Berwudhu' Dalam Keadaan Telanjang
Seperti dimaklumi aurat kaum lelaki mulai dari pusar hingga lutut. Bagaimanakah hukumnya bila ia berwudhu' dalam keadaan telanjang atau mengenakan celana pendek yang tidak menutup lututnya?
Alhamdulillah, wudhu'nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.
Fatawa Lajnah Daimah V/235.
Alhamdulillah, wudhu'nya sah. Sebab membuka aurat dan mengenakan celana pendek bukanlah pembatal wudhu'. Hanya saja ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan kaum wanita selain istrinya atau budak perempuannya, yaitu budak yang boleh digaulinya.
Fatawa Lajnah Daimah V/235.
Similar topics
» Hukum Ramalan Bintang
» Ahlul Bait dalam Al-Qur’an Al-Karim
» Kesalahan Umum dalam Shalat
» Kedudukan Shalat Dalam Islam
» Hukum Menggunakan Kata "Seandainya.."
» Ahlul Bait dalam Al-Qur’an Al-Karim
» Kesalahan Umum dalam Shalat
» Kedudukan Shalat Dalam Islam
» Hukum Menggunakan Kata "Seandainya.."
AL-ILMU :: Your first category :: Your first forum :: Aqidah Dan Manhaj :: Artikel :: Fiqh :: Akhlaq :: Zuhud & Raqaaiq :: Firqah :: Fatwa-Fatwa Ulama
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum